Diketahui sesuai tahapan KPU bahwa pengumuman pendaftaran paslon akan dilakukan besok tanggal 24 hingga 26 Agustus 2024.
Selain isu terkait kawal keputusan MK, massa aksi juga membawa isu turunan lainnya.
Seperti, hentikan tambang batu gajah di Sendana, stop kriminalisasi aktivis, hentikan Pelanggaran HAM di Papua, sahkan RUU masyarakat adat, cabut Omnibuslaw/Cipta Kerja No. 6 Tahun 2023, tolak reklamasi, tegakkan nilai toleransi realisasikan Perbup No. 18 Tahun 2022, ralisasikan Bantuan Stimulan Gempa, segera buat Perda RT/RW Kab. Majane, perbaikan Infrastruktur Jalan TBU/LIBRA (Sendana), Implementasikan Perda NO. 9 Tahun 2016, wujudkan Pendidikan Gratis dan Realisasikan Undang-undang TPKS.
(Ali)












