MAJENE, SULBAR.99NEWS.com–Kejaksaan Negeri (Kejari) Majene menggelar pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) di halaman kantor Kejaksaan Negeri Majene, Rabu (8/5/2024).
Pemusnahan ini melibatkan sejumlah unsur terkait, seperti Pengadilan Negeri, Kepolisian, Para Kepala Seksi Kejaksaan, Rutan Klas II B, BNNK, sejumlah staf Kejaksaan Negeri Majene dan media massa. Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 25 perkara yang terjadi sejak Januari sampai Mei 2024.
Barang bukti yang dimusnahkan antara lain berbagai jenis obat-obatan yang termasuk dalam daftar G (obat keras) sebanyak 2046, 1,4023 ( satu koma empat kosong dua tiga) gram Narkotika jenis sabu. alat hisap narkoba (bong), sejumlah senjata tajam, handphone, dan lain-lain.
Pemusnahan dilakukan dengan berbagai cara sesuai dengan jenis barang buktinya. Untuk obat keras dimusnahkan dengan cara dicampur air dan diblender. Sedangkan baju dimusnahkan dengan cara dibakar. Untuk senjata senjata tajam digerinda.
Kepala Seksi KPB3R Kejaksaan Negeri Majene, Akhmadin Imam Arifin, S.H mengatakan bahwa pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari putusan hakim yang memerintahkan barang bukti rampasan untuk dimusnahkan.
“Terima kasih kepada seluruh tamu undangan dan hadirin skalian yang sempat hadir dalam kegiatan pemusnahan barang bukti / barang rampasan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht) tahun 2024 Kejaksaan Negeri Majene,” ujarnya.
Ia juga mengatakan bahwa pemusnahan ini dilakukan sebagai bentuk kehati-hatian dan pengamalan hukum agar barang-barang tersebut tidak disalahgunakan. Olehnya itu pihaknya mengundang hadirin skalian sebagai bentuk transparansi atau keterbukaan kepada publik terkait pemusnahan barang bukti yang dilakukan oleh Kejari Majene.
“Hari ini kita akan melakukan pemusnahan barang bukti dari 25 perkara yang berkekuatan hukum tetap sesuai putusan Pengadilan Negeri/Pengadilan Tinggi/Mahkamah Agung dengan berbagai macam/jenis barang bukti yang telah kita amankan dan selanjutnya akan kita musnahkan bersama,” ungkapnya.
Ia juga mengapresiasi kerja sama yang baik antara Kejaksaan Negeri Majene dengan pihak-pihak terkait dalam menangani perkara tindak pidana umum. Ia berharap agar sinergitas ini terus terjaga dan ditingkatkan untuk menciptakan situasi hukum yang kondusif di wilayah Majene.
*Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri/Pengadilan Tinggi/Mahkamah Agung yang amarnya memutuskan/memerintahkan barang bukti antara lain, 2046 butir obat jenis trihexypenidyl ( Bojek ), satu buah badik; satu buah parang panjang, 54 lembar pakaian diantaranya baju, celana, jaket, jilbab dan kerudung, dua unit handphone, 4023 ( satu koma empat kosong dua tiga) gram narkotika jenis sabu dan lain-lain,” pungkasnya.(Ali).













