Mulai Besok KPU Majene Fasilitasi Iklan Kampanye di Media Cetak dan Elektronik

MAJENE, SULBAR99NEWS.ID—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Majene, Sulawesi Barat mulai memfasilitasi pemasangan iklan kampanye di media cetak dan elektronik paslon Bupati dan Wakil Bupati Majene.

Divisi Sosialisasi, Partisipasi Pemilih, Hubungan Masyarakat dan SDM  KPU Kabupaten Majene, Salma Mayasari mengatakan, pemasangan iklan kampanye di media cetak dan elektronik akan berlangsung dari 10 sampai 23 November sebelum masa tenang.

“Pelaksanaan sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024, kampanye Pilkada melalui iklan media massa cetak dan media massa elektronik. Iklan kampanye pasangan calon selama 14 hari, mulai 10 sampai 23 November sebelum minggu tenang,” kata Salma.

Baca Juga  Dana Terbatas, KPU Polman Hanya Satu Kali Fasilitasi Iklan Kampaye Paslon di Media Cetak

Salma menjelaskan, iklan kampanye calon pasangan calon di mrdia cetak satu halaman untuk dua paslon per hari. Iklan kampanye media massa cetak dan elektronik dapat berupa tulisan, suara, gambar dan/atau gabungan antara tulisan, suara, dan/atau gambar

“Hanya saja, untuk diksinya atau pemilihan kata-kata dalam kampanye atau iklan harus benar-benar diperhatikan, dan berhati-hati sesuai juknis yang ditetapkan. Durasi dan format iklan kampanye telah ditetapkan dengan ketentuan yang sama bagi semua paslon. Untuk iklan kampanye di media televisi, masing-masing paslon diberi durasi 30 detik, sementara di radio mendapat 60 detik,” ungkapnya.

Baca Juga  Pilkada Majene Diprediksi Diikuti Tiga Pasangan Calon

Sementara itu sesuai PKPU nomor 13 tahun 2024, tentang kampanye pemilihan Gubenur dan Wakil Gubernur, pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, serta pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota di  disebutkan, Kampanye melalui Media Daring sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) huruf c dilakukan dengan penayangan iklan Kampanye di Media Daring yang terverifikasi pada lembaga terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga  KPU Majene Ingatkan Pemilih Tak Bawa Ponsel ke Bilik Suara

Penayangan iklan Kampanye di Media Daring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan selama 14 (empat belas) Hari sebelum dimulainya masa tenang. (3) Penayangan iklan Kampanye di Media Daring untuk setiap Pasangan Calon dilakukan 1 (satu) banner untuk setiap Media Daring yang terverifikasi pada lembaga terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang.(Ali).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *