MAMUJU – Berawal dari penangkapan pelaku pelemparan mobil, unit Resmob, Sat. Reskrim Polresta Mamuju berhasil mengamankan pelaku pencurian spesialis rumah kosong. Minggu, (14/5/2023) malam.
Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP. Jamaluddin mengatakan, Berawal dari adanya informasi dari masyarakat bahwa atas nama RI (19 thn) telah melakukan pelemparan terhadap mobil yang sementara Parkir dan Mobil yang sedang melintas di Jalan Trans Sulawesi tepatnya di Dusun Bambu, Kecamatan Mamuju pada (14/5/2023) sekitar pukul 21.00 Wita yang mengakibatkan Mobil tersebut mengalami Pecah Kaca Depan.

“Pada hari Minggu tanggal 14 mei 2023 jam 22.00 wita dilakukan lidik terhadap Lel R dan kami mendapat informasi bahwa R bersama temannya sedang berada di sebuah rumah warga yang berada di Dusun Bambu, Kecamatan Mamuju. Selanjutnya Unit Resmob menuju ke lokasi tersebut dan berhasil mengamankan tersangka bersama temannya yang bernama AU dan IH,” Kata Jamaluddin.
Selanjutnya Unit V Resmob mengamankan ketiga orang tersebut ke Posko Unit V Resmob untuk dilakukan pengembangan.
Dari hasil interogasi diketahui bahwa tersangka juga telah melakukan tindak pidana pencurian rumah kosong pada Sabtu, (29/4/2023) sekitar pukul 23.30 Wita di Lingkungan Tambi Kelurahan Mamunyu Kecamatan Mamuju, kabupaten Mamuju.
Penangkapan terhadap pelaku Pencurian berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/101/IV/2023/SPKT/RESTA MMJ/SULBAR, tertanggal 30/4/2023. Tentang pencurian
Lebih lanjut Kasat Reskrim Polresta Mamuju, terkait tindak pidana pencurian yang dilakukan, kasat reskrim menguraikan, awalnya pelaku masuk lewat pintu belakang dengan cara mencungkil, Setelah itu pelaku masuk ke dapur mengambil satu (1) buah Tabung Gas 3 kg yang sementara terpasang di kompor, kemudian mengambil satu (1) buah Gerinda dan bor serta satu (1) set kunci-kunci di bagian pintu belakang dan setelah itu pelaku mencungkil kamar pelapor dan mengambil sebuah tabung 3 kg sebanyak delapan (8) buah serta Handphone merk Samsung warna Merah. Dengan kejadian tersebut kerugian pelapor sebanyak Rp 4 juta.
Hasil interogasi ditemukan bukti bahwa benar tersangka R telah melakukan tindak pidana pencurian sesuai dengan LP tersebut di atas bersama dengan dua (2) orang temannya yaitu PS dan AN. Selain itu, tersangka juga mengakui telah melakukan Pelemparan Mobil yang sementara parkir dan sementara lewat di Jalan trans sulawesi tepatnya di desa bambu bersama dua orang temannya yaitu AU dan IH.
“Para pelaku pencurian maupun pelemparan mobil sudah kami amankan di Posko Resmob untuk dilakukan pengembangan, sedangkan salah satu tersangka atas nama AN sementara masih Pencarian,” Ungkap AKP. Jamaluddin. (HPM)













