Pemilik Mobil Perlu Waspada, Pencurian Modus Pecah Kaca di Polman Gasak Uang Rp 90 Juta

Polman – Dua pelaku pencurian dengan cara memecahkan kaca ditangkap Gabungan Resmob polres Polman dan Resmob polda sulbar di Kota Mamuju. Kamis (09/03/2023)

Aksi pelaku melakukan pencurian dengan cara memecahkan kaca mobil di Kelurahan Wattang, Kecamatan Polewali, Polman pada senin (6/3/2023). Pelaku berhasil menggondol uang senilai Rp 90 juta.

Kapolres Polman AKBP Agung Budi Leksono yang dihubungi membenarkan penangkapan pelaku tindak pidana pencurian dengan memecahkan kaca mobil.

Baca Juga  Wujudkan Sulbar Cerdas dari SDK-JSM: 15 Titik Blank Spot Internet di Polman Segera Tercover

“Pelaku telah diamankan berkat kerjasama Tim Resmob Polda Sulbar dan Tim Resmob Polres Polman,” kata Kapolres.

Pelaku berjumlah 2 orang berinisial AN dan AS merupakan residivis asal Makassar, Sulsel yang menjalankan aksinya di Sulawesi Barat, tepatnya di Kabupaten Polman.

Baca Juga  BMKG Ingatkan, Waspadai Potensi Angin Kencang di Majene dan Polman Hari Ini

“Penangkapan pelaku berdasarkan pasal 362 Jo 363 KUHP dengan motif pecah kaca mobil,” jelasnya.

Aksi pelaku terjadi saat korban hendak menyetor uang sebesar Rp90 juta ke Bank, karena lama menunggu antrean korban pulang, setelah ingin kembali ke Bank, korban melihat kaca depan mobil sudah pecah dan uang yang disimpan dalam mobil hilang.

Baca Juga  Hendak Berwudhu, Kakek 73 Tahun di Desa Battetangnga Dihantam Tetangganya dengan Balok

“Pada saat itu korban menyimpan uang tersebut didalam mobil kemudian masuk kedalam rumahnya, pada saat korban hendak menuju ke Bank, tiba-tiba korban melihat kaca mobil depan sebelah kiri pecah dan melihat uang korban sudah tidak ada lagi di tempatnya, atas kejadian tersebut korban langsung melaporkan ke Polsek Polewali,” jelas Kapolres polman. (hpp-syarifuddin andi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *