Puluhan Napi Rutan Kelas IIB Majene Peroleh Remisi

SULBAR99NEWS.COM, MAJENE – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIB Majene menggelar acara penyerahan remisi umum bagi Narapidana dalam rangka memperingati hari kemerdekaan RI ke-78 Tahun 2023, Kamis (17/8/23).

Turut hadir dalam acara tersebut Bupati dan Wakil Bupati Majene, ketua DPRD Majene, Kapolres Majene, Dandim 1401 Majene, Kejari Majene, Ketua Pengadilan Negeri dan Agama Majene, Sekretaris Daerah, dan Para Opd Kabupaten Majene.

Mansur, S.Sos., M.Si Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Majene mengatakan, Dari 118 napi yang ada di rutan kelas IIb Majene, sebanyak 66 orang yang mendapat remisi umum hari kemerdekaan.

Baca Juga  Tuntut Transparansi Pengelolaan Anggaran RSP, IM3I Datangi Kantor Bupati Majene

“Warga binaan kita tahun yang mendaptkan remisi sebanyak 66 orang, 1 orang 5 bulan, 8 orang 4 bulan, ada yang 3 bulan, dan yang paling banyak itu 1 bulan,” ujar mansur.

Mansur menjelaskan, remisi khusus Hari Kemerdekaan yang diterima oleh warga binaan paling lama 5 bulan dan paling sedikit 1 bulan, remisi umum ini diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif, di antaranya telah menjalani pidana minimal enam bulan, tidak terdaftar pada buku catatan pelanggaran disiplin narapidana, serta aktif mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan.

Baca Juga  Mantan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto Bebas Bersyarat dari Kasus Korupsi e-KTP

Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 7 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas Permenkumham Nomor 3 tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.

Baca Juga  Bentuk Perlindungan Anggota, JMSI Luncurkan Sertifikat dan Barcode

Menurut Mansur, remisi yang diperoleh narapidana merupakan bentuk penghargaan dan sekaligus hak yang diberikan oleh negara atas pencapaian warga binaan dalam berperilaku dan menerima pembinaan di lapas/rutan.

“Pemberian Remisi ini diharapkan dapat dijadikan sebagai renungan dan motivasi untuk selalu introspeksi diri menjadi manusia yang lebih baik kedepannya”, ungkapnya.

(Indra Saputra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *