Koltim, Sulbar.99news.id—LSM Nusantara Corruption Watch (NCW) Indonesia Timur menyoroti lambannya penanganan kasus dugaan suap dan gratifikasi dalam pemilihan Wakil Bupati Kolaka Timur tahun 2022, yang melibatkan Bupati Koltim non aktif Abd.Azis bersama Yosep Sahaka yang saat ini menjabat Plt. Bupati Koltim.
Kordinator LSM NCW Indobesia, Anwar Hakim, menyampaikan kekhawatiran bahwa kasus tersebut terkesan “dibiarkan” tanpa perkembangan berarti. Sejak bulan April hingga saat ini penanganan kasus oleh Kejaksaan Negeri Kolaka tidak jelas.
“Tentunya proses penyelidikan yang memang hanya stuck di situ-situ, tidak ada progres lanjutan. Kami menduga bahkan kami mengkhawatirkan bahwa ada upaya-upaya yang memang membuat permasalahan ini menjadi tidak terdengar lagi, atau mungkin dalam tanda kutip dimasukkan dalam peti es,” ujarnya
Manurut Anwar, Kalaupun memang pihak Kejaksaan Kolaka tidak mampu untuk menyelesaikan permasalahan ini, serahkan saja ke Kejaksaan Agung, jangan dibiarkan berlarut-larut dan tidak ada kejelasan, padahal semua para saksi-saksi sudah pernah dimintai keterangan oleh penyidik.
“Disini transparansi dan kejelasan progres penyelidikan penting untuk menjaga marwah Kejaksaan. Hingga kini masyarakat Kolaka Timur belum mendapatkan informasi pasti mengenai perkembangan kasus tersebut. sampai mana proses penyelidikan ini, Hambatannya di mana, Sampai sekarang tidak diketahui,” tutupnya.
Sebelumnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka telah meningkatkan status kasus dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan Abdul Aziz, Bupati Kolaka Timur non aktif, bersama Yosep Sahaka yang saati ini Plt. Bupati ke tahap penyelidikan.
Kasus tersebut terkait dengan dugaan pemberian suap dan gratifikasi kepada sejumlah anggota DPRD Kolaka Timur sebagai imbalan untuk memperoleh dukungan pada pemilihan Wakil Bupati Kolaka Timur tahun 2022 lalu.
Pada 9 April 2025, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara menggelar ekspose terkait kasus ini. Ekspose tersebut dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Kolaka, Herlina Rauf, dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Aditya Toding Bua.
Hasil ekspose menyimpulkan bahwa kasus ini perlu dinaikkan ke tahap penyelidikan untuk pendalaman lebih lanjut. Surat Perintah Penyelidikan diterbitkan pada 10 April 2025.Dalam proses penyelidikan, Kejari Kolaka telah memeriksa 13 orang saksi untuk dimintai keterangan, bahkan diantaranya 3 orang saksi mengakui telah menerima uang, yakni Yudo Handoko, Rosdiana dan Rika Safitri.(Ali).













