Pasangkayu, Sulbar.99news.id—Oknum kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat inisial SH diduga ikut bermain dan memiliki beberapa paket Proyek Pemerintah. Hal ini dikatakan penggiat Anti Korupsi NCW Indonesia Timur, Anwar Hakim
Menurut Anwar, Dari informasi yang layak di percaya, proyek milik Kepala Dinas PUPR Pasangkayu, yang dikerjakan dengan cara meminjam perusahaan milik orang lain tersebut, adalah proyek transmigrasi di Bambakoro dengan anggaran Rp.4 miliar lebih..
“Sementara jika kita mengacu pada peraturan Pemerintah, sudah jelas dalam peraturan pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS pada pasal 4 ayat 2 terdapat 15 poin yang berisi larangan bagi PNS yang memanfaatkan APBD atau APBN. PNS dilarang sama sekali main proyek,” ungkap Anwar, Jumat (26/6/2026)
Ia juga menjelaskan, Tahun 2025 dan tahun 2026 kadis PUPR Pasangkayu diduga memonopoli beberapa pekerjaan proyek. Ada Beberapa Paket Proyek APBD dan APBN punya Kadis PUPR modusnya dengan cara meminjam perusahaan orang lain.
” Yang menjadi pertanyaan bagi saya, knapa Bupati Pasangkayu melakukan pembiaran, berkenaan dugaan KKN proyek APBD dan proyek APBN tahun 2025 sampai 2026. Bahkan sejumlah kontraktor banyak yang mengeluh,” ujar Anwar Hakim.(Ali).












