Sulteng, Sulbar.99news.id—Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Tengah menemukan sederet persoalan serius dalam pengelolaan operasional Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sulawesi Tengah..
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja atas Efektivitas Pengelolaan Operasional Tahun 2023 sampai Semester I 2025, BPK menilai sejumlah aspek strategis bank daerah tersebut belum memenuhi ketentuan dan berpotensi menghambat target bisnis perusahaan
Dokumen yang diperoleh Sulbar.99news.id, menunjukkan BPK menemukan masalah mulai dari pengelolaan DPK dan Kredit Produktif, Pelayanan Nasabah dan Monitoring Kredit, Pelaksaan Mitigasi risiko Kredit, Pengelolaan kredit, penguatan modal, hingga pelayanan pengelolaan keuangan daerah
Dalam pemeriksaannya, BPK menyoroti posisi strategis Bank Sulteng sebagai bank milik pemerintah daerah yang seharusnya memiliki peran besar dalam mendorong pembangunan daerah. Namun fakta di lapangan justru menunjukkan masih banyak persoalan mendasar yang belum diselesaikan manajemen
BPK secara tegas menyebut terdapat sejumlah persoalan utama yang menjadi fokus pemeriksaan, yakni penanganan Kredit Non Performing Loan, belum sepenuhinya patuh terhadap ketentuan, Bank Sulteng tidak melakukan pemantauan pemenuhan covenant atas debitur dengan tingkat risiko yang tinggi.
“Dalam kebijakan dan SOP Perkreditan Komersial, covenant ditetapkan sebagai petunjuk/pedoman bagi displin debitur dan untuk menerapkan standar atas keadaan keuangan/ usaha yang disepakati bersama. Jika covenant tersebut dilanggar, maka hal ini merupakan suatu kelalaian dan sekaligus peringatan dini atas kemungkinan kesulitan keuangan yang sedang terjadi/mungkin akan terjadi sehingga memberikan hak kepada bank untuk mengambil langkah-langkah pengamanan lebih lanjut,” tulis BPK
Pada aspek lain hasil pemeriksaan menunjukkan terdapat insiden atas penyalahgunaan kewenangan hak akses berupa klaim fiktif transaksi antar bank interkoneksi oleh petugas keluhan nasabah kantor pusat (Divisi TI) dengan nilai kerugian minimal sebesar Rp.1.108.418.500,00 yang memamfaatkan kelemahan tidak adanya pembatasan dan cleaning hak akses atas pegawai yang tidak berwenang oleh Divisi TI.
BPK juga mengungkapkan adanya Agunan tidak dilakukan pemblokiran sesuaiperjanjian kredit. Penyaluran Kredit Produktif Belum Sepenuhnya Memperhatikan Prinsip Kehati-hatian, serta Pelayanan nasabah dan monitoring kredit belum didukung ketersediaan SLA dan standar yang jelas dan terukur. Penerapan proses identifikasi dan verifikasi nasabah belum optimal.
Pencairan Kredit Tidak Berdasarkan Putusan Komite Kredit
PT. HMP merupakan nasabah kredit Bank Sulteng dengan jenis Kredit Investasi (KI), dan merupakan satu grup dengan debitur atas nama PT.PAP dan PT.RTL. Penyaluran kredit PT.HMP dilakukan pada tiga fasilitas kredit dengan total plafon sebesar Rp.52.000.000.000,00 yang bertujuan untuk pembangunan kontruksi kolam tambak budidaya udang vaname beserta saranapendukungnya. Total baki debet per 30 Juni sebesar Rp.49.309.778.4880,00 dengan pencairan.
Berdasarkan CRM pada saat awal pengajuan kredit yaitu pada lembar persetujuan komite kredit terdapat putusan yang tidak sepenuhnya dilaksanakan , anatar lain, Self financing yang ditetapkan adalah sebesar 60 persen, sedangkan pembiayaan Bank sebesar 40 persen. Jaminan PT.HMP harus sudah dalam bentuk SHGB, dan pencairan ke PT.HMP dapat dilakukan jika progres sudah mencapai 60 persen sesuai self financing dan bukti progres harus dari penilai independen.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa kredit dicairkan ketika progres pembangunan masih di bawa 60 persen. Sampai dengan pemeriksaan berakhir usaha tambak tersebut belum beroperasi sehingga belum mendapatkan laba/keuntungan dari usaha. Pembiayaan dari bank sulteng sebesar 40 persen digunakan untuk proses pembangunan awal sehingga dana pencairan kredit telah habis digunakan, namun pekerjaan masih belum selesai.
Hasil usaha dari Grup (PT.RTI, dan PT.PAP) saat ini digunakan untuk menopang pembiayaan sisa pembangunan sehingga mengganggu kondisi keuangan dari dua perusahaan tersebut. Kondisi ini menyulitkan perusahaan dalam membayar angsuran kredit. Hasil wawancara tim audit BPK kepada Analisa Kredit diketahui bahwa Divisi Perkreditan membuat memo pencairan kredit karena menganggap bahwa grup telah memiliki dana 60 persen dari RAB berdasarkan hasil panen PT.RTL dan PT.PAP tanpa memperhatikan putusan komite..
“Terhadap permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Direktur Utama Bank Sulteng menetapkan pedoman mengenai pemberian diskresi kredit, dan menginstruksikan pemimpin Divisi Penyelaian Kredit NPL, lebih efektif dalam melakukan penyelematan kredit, dan Pemimpin Divisi Perkreditan tidak melakukan restrukturisasi yang bukan merupakan kewenangananya,” sebut BPK.(Ali)












