KOLAKA TIMUR, Sulbar.99news.id-– Sukardi,korban warga Desa Inotu, Kecamatan Lambandia, Kabupaten Kolaka Timur, menegaskan komitmennya untuk terus mengejar seluruh pihak yang terlibat dalam aksi penggusuran dan perusakan tanaman di atas lahan miliknya.
Meski Pengadilan Negeri Kolaka telah menjatuhkan putusan bersalah yang sah dan meyakinkan terhadap oknum Kepala Desa Inotu Inisial A, Sukardi menyatakan langkah hukumnya tidak akan berhenti pada sang kades saja.
Aksi penggusuran sepihak yang merobohkan 15 pohon kelapa dan 5 pohon pinang tersebut dinilai melibatkan banyak pihak yang berada di lokasi kejadian. Guna menuntut keadilan secara menyeluruh, Sukardi didampingi kuasa hukumnya, Agus Mundu, S.H., mengambil langkah hukum lanjutan yang tegas.
Korban Sukardi Tolak Uang Pengganti Putusan Pidana. Sebagai bukti keseriusan dalam mencari keadilan, Sukardi secara tegas menolak penerimaan uang pengganti sebesar Rp30.000.000 yang ditetapkan dalam putusan pidana Pengadilan Negeri Kolaka dengan Nomor Perkara 56/Pid.B/2026/PN Kka.
“Sukardi menilai nilai tersebut tidak sebanding dengan kerugian materiil serta immaterial yang dialaminya, dan memilih untuk menempuh jalur hukum lain guna menuntut haknya secara penuh,” ungkap kuasa hukum Sukardi, Agus Mundu, SH.
Menurut Agus Mundu, sebagai langkah selanjutnya pihaknya siapkan Gugatan Perdata dan Laporkan Keterangan Palsu Kuasa hukum Sukardi, Agus Mundu, S.H., mengungkapkan bahwa setelah menolak uang pengganti tersebut, pihaknya segera mendaftarkan Gugatan Perdata sesuai dengan proses hukum yang berlaku untuk menuntut kerugian yang riil.
“Kami selaku kuasa hukum Sukardi telah resmi mendatangi Polres Kolaka untuk melaporkan kembali oknum Kepala Desa beserta saksi-saksinya yang diduga kuat memberikan keterangan palsu di bawah sumpah saat persidangan pidana berlangsung,” ujar Agus Mundu.
Buru Keterlibatan Aparat Desa hingga Oknum Babinsa
Langkah hukum Sukardi juga menyasar orang-orang yang hadir dan membiarkan atau mendukung eksekusi ilegal di lapangan saat alat berat merusak tanamannya.
Sebelumnya, pemilik dan operator ekskavator (alat berat) dilaporkan telah mengadu ke Polres Kolaka Timur. Kini, pihak korban menegaskan akan segera melaporkan sejumlah oknum lain yang berada di tempat kejadian perkara (TKP) saat perusakan berlangsung.
Pihak-pihak yang akan dilaporkan ke Polres Kolaka Timur meliputi:
• Oknum Babinsa berinisial SJ
• Kepala Dusun 1, Kepala Dusun 2, dan Kepala Dusun 3 Desa Inotu
• Bendahara Desa Inotu
• Dua (2) orang Kepala Urusan (Kaur) Desa Inotu
“Kami tidak akan berhenti sampai di kepala desa saja. Semua yang hadir, yang menyuruh, maupun yang turut serta membiarkan perusakan tanaman klien kami terjadi di lokasi, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” tegas Agus Mundu, S.H. selaku kuasa hukum korban.
Kasus yang bermula dari penggusuran tanaman produktif milik warga ini dipastikan akan terus bergulir panjang, baik di ranah pidana baru di Polres Kolaka Timur dan Polres Kolaka, maupun di ranah perdata perbuatan melawan hukum.(Ali)












