MAJENE, Sulbar.99news.id–Upaya pemulihan kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi di Majene kembali menunjukkan hasil. Kejaksaan Negeri (Kejari) Majene menerima pengembalian uang pengganti sebesar Rp599,84 juta dari keluarga terpidana KPU Majene inisial NA yang saat sedang mejalani hukuman penjara.
Pengembalian tersebut dilakukan pada Kamis (5/11/2026) di kantor BRI Cabang Majene sebagai bagian dari pemenuhan kewajiban berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor:8470K/Pid.Sus/2025 Tanggal 2 Oktober 2026. Selain uang pengganti keluarga terpidana diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta. Selanjutnya Kejari Majene melakukan penyetoran uang pengganti dan pembayaran denda sebesar Rp. 599.840.314,00 ke kas Negara melalui BRI Cabang Majene.
Kajari Majene, Andi Irfan, S.H., M.H., saat menerima uang pengganti dari keluarga terepidana didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Muhith Nur, S.H., M.H. dan Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, M. Yasin Wawo, S.H., M.Kn.
“Kegiatan ini menjadi bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus tindak lanjut atas kewajiban pembayaran yang dibebankan kepada terpidana.Dalam putusannya, pengadilan menjatuhkan pidana penjara selama 5 (lima) tahun kepada terpidana. Selain itu, terpidana diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta dan uang pengganti sebesar Rp549.840.314,00, total dana yang masuk ke kas negara melalui perkara ini mencapai Rp599.840.314,00,” ungkap Andi Irfan

Andi Irfan mengatakan, Putusan pengadilan menetapkan uang pengganti harus dibayarkan paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap. Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi dalam jangka waktu yang ditentukan, harta benda terpidana dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi pembayaran uang pengganti.
“Bagi Kejaksaan Majene, pelaksanaan putusan perkara korupsi tidak hanya berkaitan dengan penjatuhan pidana terhadap pelaku. Penuntasan kewajiban pembayaran uang pengganti dan denda juga menjadi bagian penting dari penegakan hukum, karena berhubungan langsung dengan upaya memulihkan kerugian keuangan Negara,”ujarnya
Ia juga menegaskan komitmennya dari jajaran Kejaksaan Negeri Majene untuk melaksanakan putusan pengadilan secara profesional, cermat, dan bertanggung jawab sesuai ketentuan yang berlaku. Komitmen tersebut diwujudkan melalui tindak lanjut atas kewajiban pembayaran dalam perkara dan optimalisasi pelaksanaan tugas Kejaksaan di bidang pemulihan aset.
“Penyetoran ke kas negara ini juga mencerminkan bahwa penanganan perkara korupsi mencakup upaya memastikan kewajiban yang telah ditetapkan pengadilan dilaksanakan. Dengan demikian, proses penegakan hukum tidak hanya memberikan pertanggungjawaban pidana kepada pelaku, tetapi juga mengupayakan pemulihan keuangan Negara,” tegasnya.
Andi Irfan menambahkan, Melalui langkah tersebut, Kejaksaan Negeri Majene berharap pengelolaan pemulihan aset dalam perkara tindak pidana korupsi dapat terus berjalan optimal,”Pelaksanaan putusan secara konsisten dan profesional diharapkan turut memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum serta menunjukkan kesungguhan Kejaksaan dalam menjaga kepentingan Negara,” pungkasnya.(Ali).












