Majene, Sulbar99news.com—Badan Pengasa Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Majene, Sulawesi Barat mengamankan satu orang yang diduga melakukan politik uang dengan Inisial RK di salah satu tempat di Dapil 1 Kecamatan Banggae, (12/2/2024).
Terduga RK pun setelah diamankan petugas Bawaslu langsung menjalani pemeriksaan oleh Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Majene selama enam jam, diruang pemeriksaan Bawaslu. Setelah usai menjalani proses pemeriksaan terduga pelaku malam itu juga oleh petugas diperbolehkan kembali ke rumahnya.
Ketua Bawaslu Majene, Syofyan Ali menyatakan, terduga pelaku Politik Uang diketahui merupakan tim dari salah satu Caleg di Dapil 1 Kecamatan Banggae dan terduga pelaku bekerja sebagai tenaga honorer.
“Barang buktinya antara lain, 30 lembar amplop masing-masing berisi uang sebanyak 350 ribu, berikut specimen surat suara caleg. Dari pengakuan pelaku saat diperiksa petugas, bahwa amplop tersebut mau dibagikan ke masyarakat dan disitu ada daftar nama-nama calon penerimanya,” ungkapnya.
Menurut Syofyan, Dari hasil pembahasan di Gakkumdu disepakati bahwa persoalan tersebut akan diproses untuk memenuhi unsur-unsur yang diduga melanggar pasal 523 ayat 2 juonto pasal 278 undang-undang nomor 7 tahun 2017.
“Untuk saat ini baru satu orang yang masih sedang menjalani pemeriksaan, selanjutnya petugas Gakkumdu besok akan memanggil pihak-pihak terkait lainnya untuk dimintai keterangan. Gakkumdu memiliki waktu 14 hari untuk mengusut dugaan pelanggaran pemilu tersebut sesuai proses di bawaslu,” kata Sofyan.
Ia menegaskan jika terduga ini terbukti melakukan politik uang akan dikenakan pasal pidana pemilu pasal 523 ayat 2 dengan ancaman 4 tahun penjara, dan denda paling banyak Rp 48 juta,”Setelah usai menjalani pemeriksaan terduga pelaku kembali kerumahnya dan belum dilakukan penahanan, karena masih akan diperiksa lebih lanjut oleh petugas Gakkumdu, besok pelaku akan menjalani pemeriksaan kembali,” pungkasnya.
Dari pantaun di kantor Bawaslu Majene, terduga pelaku inisial RK terlihat sedang menjalani pemeriksaan di ruang sidang Bawaslu oleh petugas Gakkumdu Majene, yang terdiri dari Penyidik Polres Majene didampingi penyidik dari Polda, Penyidik Kejaksaan dan anggota Bawaslu Sulawesi Barat bersama anggota Bawaslu Majene.(Ali).










