Curi Emas Senilai Rp 32 Juta di Sendana, Dua Pria Terpaksa Berurusan dengan Polisi

pencuri emas sendana
Kapolres Majene AKBP Toni Sugadri. (foto: ist)

MAJENE – Dua orang pelaku pencurian dengan pemberatan berhasil dibekuk oleh satuan reskrim polres Majene beserta barang bukti, diketahui berinisial L dan HS berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/06/IV/2023/SPKT/PLSEK SENDANA/POLRES MAJENE/POLDA SULBAR, tanggal, 13 April 2023

“Kedua pelaku tersebut berhasil diamankan di wilayah kecamatan Sendana hasil dari informasi seorang wanita yang menguasai barang curian tersebut,” ujar Kapolres Majene AKBP Toni Sugadri, S.I.K Saat ditemui di Mapolres Majene, Selasa (9/5/2023)

Lanjut Kapolres Majene menerangkan, pelaku L dibekuk di kediamannya di dusun Podang Selatan Desa Banua Sendana Kecamatan Sendana Kabupaten Majene dan HS diamankan di Jalan Poros Majene Mamuju Tepatnya di Kecamatan Sendana Majene. Kedua pelaku tersebut mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian pada 11 April 2023 di kediaman Hawwa di Dusun Podang Selatan Desa Banua Sendana, Sendana, Kab. Majene.

Baca Juga  Puluhan Kendaraan Dihentikan Polisi di Depan Mapolres Majene, Ada Apa?

Kronologis awal tindak pidana tersebut terjadi, berawal dari pelaku HS mendatangi rumah L untuk meminjam uang, namun L tidak memiliki uang lalu HS menyuruh L untuk mencuri emas dengan menunjuk salah satu rumah warga dimana HS sebelumnya memberikan instruksi kepada L tentang bagaimana cara bertindak saat melakukan aksinya dan nantinya hasil dari barang curian tersebut mereka bagi dua.

Baca Juga  Pria Ini Diciduk Polisi di Depan SD 4 Tanjung Batu Majene, Entah Apa yang Dilakukan

Sebagaimana yang sebelumnya telah rencanakan, pelaku L melancarkan aksinya dengan memasuki rumah korbannya dengan cara merusak kuncian kamar menggunakan sebatang besi dengan panjang sekitar 20 cm yang ia temukan di dalam rumah. Setelah berhasil merusak kuncian kamar tersebut, L Masuk ke dalam kamar lalu mengambil tas selempang warna pink yang berada di atas kasur dan mengeluarkan semua isi tas tersebut yang berisi 1 (satu) buah Kalung emas, 1(satu) kalung Liontin, 3 (tiga) buah cincin, 2 (dua) buah gelang emas, dan 1 (satu) pasang anting giwang, serta 1 (satu) unit HP OPPO.

Baca Juga  Dua Pelaku Judi Togel di Desa Batu Ampa Mamuju Diringkus Polisi

Saat berhasil melakukan aksinya, kedua tersangka menjual barang hasil curiannya tersebut ke kecamatan Wonomulyo kabupaten Polman berupa 2 (dua) buah cincin, 2(dua) buah gelang, dan 1 (satu) buah liontin. Sedangkan 1 (satu) buah cincin, 1 (satu) pasang anting giwang, serta 1 (satu) buah kalung diambil HS, adapun 1 (satu) unit HP diambil oleh L. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp. 32 juta.

Atas tindakannya tersebut para pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (2) Subs Pasal 362 Jo Pasal 55 Jo Pasal 480 Jo Pasal 486 KUH Pidana. (SA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *