Kejari Majene Tetapkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Kapal

Kasi Intel Kejari Majene, Muh.Zaki Mubarak, SH

MAJENE, Sulbar.99news.id—Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Majene, Sulawesi Barat  menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kapal tangkap pada Dinas Kelautan dan Perikanan Majene senilai Rp 2,1  miliar lebih pada tahun anggaran 2022.

Kasi Itel Kejari Majene, Muh.Zaki Mubarak dikonfirmasi melalui telpon, membenrkan, bahwa pihak penyidik Kejari Majene sudah menetapkan dua tersangka, setelah melalui proses pemeriksaan di kantor Kejari Majene beberapa hari lalu.

Baca Juga  Dugaan Anggaran Fiktif Perjalanan Dinas dan Makan Minum Dishub PPU Jadi Sorotan

“Benar kami dari penyidik Tipikor Kejari Majene sudah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan Korupsi pengadaan Kapal pada Dinas Kelautan Perikanan Majene, tersangka diantaranya berinisial AS selaku penyedia dan BP selaku PPK,” terang Zaki, Jumat (13/6/2025).

Menurut Zaki, Meski telah berstatus sebagai tersangka, keduanya belum dilakukan penahanan. Penetapan kedua tersangka ini dilakukan pada Rabu lalu, setelah diperiksa beberapa jam oleh penyidik Tipikor di kantor Kejari Majene.

Baca Juga  Masyarakat Yakin Penanganan Kasus Dugaan Suap dan Gratifikasi di Koltim  Akan Tuntas

 “Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun belum dilakukan penahanan, kami masih menunggu alat bukti lain, Insya Allah setelah rampung pasti kita lakukan penahanan, Penetapan tersangka setelah melalui proses cukup panjang, dan pada tahap penyidikan tim penyidik telah mengantongi dua alat bukti,” ujarnya.

Diketahui, tim penyidik Kejari Majene dalam melakukan penyidikan melibatkan dua ahli, yaitu ahli kayu dan ahli perkapalan, guna menilai kualitas konstruksi, mesin, serta aksesori kapal.

Baca Juga  NCW Minta APH Bongkar Dugaan Perbuatan Curang Pengadaan Alkes di RSUD Andi Depu Polman

Setelah seluruh hasil analisis diperoleh, tim penyidik akan melakukan perhitungan kerugian negara sebelum menetapkan tersangka dalam kasus ini.

Kasus dugaan korupsi pengadaan kapal nelayan tangkap ini dilakukan pada tahun 2022 menggunakan anggaran DAK sebesar Rp.2.1 miliar. Dari 16 unit kapal yang diperiksa, sebanyak 14 unit telah dicek oleh tim ahli. (Ali)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *