KAMPUS  

Suksesi Dekan FKIP Unsulbar Dimulai, Pendaftaran Segera Terbuka

MAJENE, Suksesi Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (F-KIP) Universitas Sulawesi Barat resmi bergulir, pendaftaran bakal calon akan segera terbuka mulai pekan depan.

Panitia Pemilihan (Panlih) menyatakan syarat calon akan akan mengacu kepada Peraturan Menteri DiktiSaintek tentang Statuta Unsulbar, sarjana magister terbuka peluang untuk mendaftar.

Ketua Panitia Pemilihan (Panlih) Dekan FKIP Unsulbar periode 2026 – 2030, Fauziah Hakim, M.Pd, Kamis, (5/3/20260 menjelaskan, tahapan pemilihan akan berlangsung dalam 4 tahapan mengacu pada Peraturan Menteri DiktiSaintek No. 38/2025 tentang Statuta Unsulbar.

Baca Juga  Aspirasi Dosen Unsulbar: Beri Hak Memilih Langsung Wakil Dosen ke Senat Universitas

“Sesuai statuta, tahapan pemilihan Dekan yakni; Penjaringan, Penyaringan, Musyawarah dan/atau Pemilihan, dan Tahap Pengangkatan” Ungkap Fauziah.

Pasal 64 ayat (2) Permendiktisaintek no 38/2025 menyebutkan bahwa tahapan awal, yakni tahap penjaringan dilakukan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan dekan yang sedang menjabat.

Pada baliho pengumuman yang dipasang panitia pemilihan di depan Rektorat, tertulis bahwa Pendafaran bakal calon akan mulai dibuka 9 Maret 2026 hingga 17 Maret 2026.

Sekretaris Panlih Dekan FKIP, Meili Yanti, M.Pd menambahkan, untuk tahap awal pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada para pemangku kepentingan, segenap civitas akademika.

Baca Juga  Mubes VIII UKM Seni Pandaraq: Refleksi Capaian dan Regenerasi Kepemimpinan

“Dimulai dengan sosialisasi terlebih dahulu, kemudian nanti mulai pendaftaran bakal calon, seleksi administrasi, kemudian yg lolos seleksi administrasi akan memaparkan program kerja pengembangan fakultas,” Jelas Meili Yanti.

Syarat Sarjana Magister

Mengacu pada pasal 60 ayat (2) huruf m Statuta Unsulbar, bahwa syarat untuk menjadi dekan di Unsulbar memiliki kualifikasi akademik dan jabatan akademik yakni “memiliki kualifikasi akademik doktor dengan jabatan akademik paling rendah lektor, atau memiliki kualifikasi akademik magister dengan jabatan akademik lektor kepala untuk jabatan wakil Rektor, Dekan, dan kepala Lembaga.

Baca Juga  Mahasiswa Keperawatan Unsulbar Dilaporkan Hilang Kontak Sejak Kemarin

Ketentuan tersebut, Kata Fauziah akan menjadi acuan bagi Panlih dalam penerapan syarat bakal calon yang akan mendaftar.

“Untuk yang magister sesuai statuta terbaru itu memenuhi syarat jika bakal calon tersebut memiliki jabatan fungsional lektor kepala,” tambahnya.

Dalam agenda panitia pemilihan yang tertera di pengumuman, tahapan pemilihan dekan FKIP dengan agenda pemilihan dan penetapan akan berlangsung pada 14 April – 15 April 2026. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *