Majene, Sulbar99news.com—Perkara dugaan korupsi pembangunan Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) di Kabupaten Majene, Provinsi Sulawesi Barat yang ditangan Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Majene kini sudah masuk pada Tahap II.
Hal ini disampaikan Kapolres Majene, AKBP Toni Sugadri, saat konnfrensi pers didampingi Kasat reskrim AKP Budi Adi bersama Kanit Tipidkor Ipda Aulia Usmin serta Kasi Humas Iptu H. Ashari, di ruang Aula Polres Majene, Kamis (15/2/2024).
“Tersangkanya ada empat yaitu, RL (49) ASN mantan Kepala Satker PAMS Provinsi Sulawesi Barat di Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR, RH (44) jabatan Fungsional Perencanaan Dinas PUPR Provinsi Sulawesi Barat, RG (47) kontraktor dengan alamat di Kelurahan Simboro Kecamatan Simboro Kabupaten Mamuju, dan NB (58) yang merupakan pensiunan PNS dengan alamat di Kabupaten Jeneponto, Provinsi Sulawesi Selatan,” ungkap Toni Sugadri
Toni Sugadri juga menjelaskan, Bahwa perkembangan kasus ini sudah masuk tahap II dan selanjutnya akan diserahkan ke JPU Kejaksaan Negeri Majene termasuk para tersangka terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait pembangunan IPLT di Kabupaten Majene.
“Proyek ini dilaksanakan pada tahun anggaran 2015 dengan anggaran sebesar Rp 3.096.000.000 yang bersumber dari APBN. Namun, pelaksanaannya tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan Rencana Anggaran Biaya (RAB), serta terdapat kekurangan volume pekerjaan, pengadaan fiktif, dan pembayaran kelebihan pekerjaan tanpa kontrak. Akibat dari tindakan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp 635.533.880,” terangnya.
Toni Sugadri juga menyebutkan, bahwa dari sejumlah alat bukti penyidik Tipikor Polres Majene telah menyita sebanyak 90 dokumen surat terkait pembangunan IPLT yang berlokasi di Lingkungan Moluku, Kelurahan Totoli, Kabupaten Majene dan uang sebesar Rp 10 juta.
“Empat tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) KUH. Pidana. ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,” sebut Toni.
Toni Sugadri menambahkan, Keempat tersangka RL, RG, dan NB dilakukan penahanan sejak tanggal 29 Desember 2023 sementara RH (PPK) dilakukan penahanan sejak tanggal 30 Desember 2023 sampai dengan hari ini,”Karena sudah masuk tahap II untuk itu rencana hari ini juga berkas perkaranya berikut para tersangka dan Barang Bukti akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Majene,” pungkasnya.(Ali).













