POLMAN – Personel Kepolisian Sektor (Polsek) Binuang di Pimpin Oleh Kapolsek Binuang Iptu Muh Rum Kasim mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) usai menerima laporan dugaan tindak pidana penganiayaan yang menggunakan kayu balok sebagai alat untuk melukai korban di Dusun Kanang Bendungan Desa Batetangnga Kecamatan Binuang Kabupaten Polman. Senin (19/05/25)
Kapolsek Binuang Iptu Muh Rum Kasim mengatakan bahwa Berdasarkan Keterangan Korban Amiruddin (73) insiden penganiayaan terjadi Pada hari Senin tanggal 19 Mei 2025 sekitar jam 11.45 Wita, Amiruddin (73) Alamat Batetangnga, ingin mengambil air wudhu untuk melaksanakan shalat Dzuhur dirumahnya, namun tiba-tiba pelaku Mariadi (44) masuk kerumah korban dengan membawa 1 (satu) batang balok
Lalu menghampiri korban dan langsung memukulnya korban memakai balok sebanyak 2 (dua) kali yang mengenai paha kanan dan paha kiri korban yang menyebabkan korban langsung terduduk dan memanggil cucunya agar keluar untuk meminta bantuan kepada tetangganya, Ungkapnya













