MAMASA, Kepolisian Resort Mamasa Unit Sat Reskrim menggelar Press Release Kasus Tindak Pidana Pencabulan Anak dibawah Umur, yang terjadi diwilayah hukum Polres Mamasa, Selasa 25 April 2023
Dikatakan Kejadian tersebut bermula, Seorang Kakek berinisial BK (50) di Kabupaten Mamasa ditangkap Satreskrim Polres Mamasa karena diduga melakukan pencabulan anak di bawah umur yang tak lain adalah cucunya sendiri.
Kakek BK di tangkap Polisi usai dirinya dilaporkan oleh warga Kecamatan Balla, Kabupaten Mamasa telah melakukan aksi tak terpuji kepada anak yang masih di bawah umur, Jumat (20/4/23)
Bukan hanya satu, melainkan ada tiga korban yang merupakan anak dibawah umur dan tak lain cucunya sendiri yaitu CH 7 tahun, AN 6 tahun dan DN 12 tahun.
Kasat Reskrim Polres Mamasa Iptu Hamring Melalui Kbo Reskrim Ipda Jhon Frenklin, menjelaskan sampai sekarang korbannya ada tiga yang melapor ke polres namun pihaknya masih tetap melakukan pendalaman atas kasus tersebut
Ipda Jhon Frenklin lanjut menjelaskan, kejadian bermula saat korban berusia 5 tahun dicabuli pelaku pada Desember tahun lalu saat perayaan natal di salah satu gereja di Kecamatan Balla.
Dimana saat itu korban kebetulan ke luar dari gedung dan dilihat oleh pelaku, kemudian saat itu pelaku membujuk dan membawa ke samping gereja, lalu memegang bagian kemaluan korban dan diiming-iming diberikan uang.













