Namun aksi pelaku ketahuan saat orangtua korban mendapati anaknya memperbaiki celana dalamnya.
Dan pada bulan April saat anak yang berusia 12 tahun yang tak lain adalah cucunya juga yang di titipkan ibunya kerumah Kakeknya
Saat malam ketika orang di rumah tersebut terlelap tidur, pelaku melakukan Aksinya lagi dengan merabah-rabah payudara dan kemaluan korban. Karena tak terimah korban melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya.
Lanjut dijelaskan Jhon Frenklin Kasus ini sudah di tangani tokoh adat namun karena kejadiannya terulang akhirnya warga melaporkan ke pihak Polisi.
Karena kejadian itu terulang lagi kepada anak usia 12 tahun akhirnya di laporkan ,Pelaku sudah di amankan dan mengakui perbuatannya,sementara korban masih di lakukan pemeriksaan” tutupnya.
Pasal yang dikenakan Undang-undang perlindungan Anak pasal 81 ayat 1 2 dan 3 UU no 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu no 1 pasal 78 d UU no 17 tahun 2016. (SA)













