Bawa Badik saat Eksekusi, Warga Madatte Ini Diamankan Polisi

POLMAN – Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Polres Polewali Mandar mengamankan seorang pria yang diduga membawa senjata tajam jenis badik saat pelaksanaan pengamanan eksekusi oleh Pengadilan Agama Polewali di Desa Rea, Kecamatan Binuang, Kabupaten Polewali Mandar. Rabu (12/06/25)

Kapolres Polman Akbp Anjar Purwoko menjelaskan bahwa Penangkapan dilakukan saat dilaksanakan eksekusi oleh PA. Polewali berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Agama Polewali No : 02 / PDT. EKS / 2023 / PA Pwl, tanggal 06 maret 2024. dan pada berjalannya pengamanan eksekusi anggota Gakkum telah mengamankan seseorang bernama FA (29) Alamat Kelurahan madatte kecamatan polewali Kabupaten Polman yang mana awalnya FA hendak menyembunyikan senjata tajam jenis badik miliknya dibelakang mesin cuci pada saat itu diliat oleh personil gakkum sehingga langsung diamankan beserta barang bukti berupa Badik ke polres polman untuk diproses hukum lebih lanjut

Baca Juga  Empat Kali Keluar Masuk Penjara, Residivis asal Campalagian ini Kembali Tertangkap

Dalam Keterangannya Kapolres Polman Akbp Anjar Purwoko menegaskan bahwa kami akan proses tuntas sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku dan tidak ada kata toleransi

Pihak kepolisian menyatakan bahwa tindakan cepat dilakukan guna mencegah potensi gangguan keamanan selama proses eksekusi berlangsung.

Baca Juga  Maling Motor di Ulidang, Disimpan di Pasar Sentral Majene, Diciduk di Polman

“Saat ini yang bersangkutan sedang dalam pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak kepolisian,” ujar Kasat Reskrim Polres Polman Akp Budi Adi

Proses eksekusi sendiri berjalan lancar dengan pengamanan ketat dari aparat kepolisian. (HPP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *