Palu, Sulbar.99news.id—Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Tengah menemukan beberapa penyimpangan biaya perjalanan dinas berupa biaya perjalanan dinas tumpang tindih dan pertanggungjawaban baiay penginapan tidak sesuai kondisi sebenarnya
Hal itu menjadi salah satu permasalahan terkait ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dalam pelaksanaan dan pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas di lingkungan pemerintah provinsi Sulawesi Tengah
Dalam LRA Provinsi Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2025 menyajikan realisasi Belanja Perjalanan Dinas sebesar Rp.165.736.637.669,00, atau 89,71 persen dari anggaran sebesar Rp.184.748.267.887,83 pada 36 SKPD.
Mengacu pada Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2025 terkait Belanja Perjalanan Dinas dan dokumen bukti pertanggungjawaban perjalanan dinas beserta dokumen pendukung pelaksanaan perjalanan dinas BPK menemukan beberapa permaslahan.
Pertama, pembayaran baiay perjalanan dinas tumpang tindih pada 21 SKPD sebesar Rp.97.148.708,00. Hasil pemeriksaan atas bukti pertanggungjawaban perjalanan dinas diketahui terdapat perjalanan dinas yang dipertanggungjawabkan secara tumpang tindih yang dilakukan oleh pelaksana lebih dari satu kegiatan.
Permasalahan kedua BPK menemukan bukti pertanggungjawaban biaya penginapan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya pada 34 SKPD sebesar Rp.1.888.229.557,00.
Salah satu komponen biaya perjalanan dinas luar kota yang harus dipertanggungjawabkan oleh pelaksana perjalanan dinas adalan biaya penginapan sesuai dengan biaya rill sebagaimana dibuktikan dalam bentuk nota/kuitansi pembayaran hotel/penginapan.
Dalam hal pelaksanaan perjalanan dinas tidak menggunakan biaya penginapan, diberikan biaya penginapan sebesar 30 persen dari tarif hotel di kota tempat tujuan sesuai dengan sesuai tingkatan pelaksanaan perjalanan dinas.
Hasil konfirmasi secara uji petik kepada 62 pihak manajemen hotel/penginapan atas bukti kuitansi hotel menunjukkan bahwa terdapat pelaksanaan perjalanan dinas yang tidak mempertanggungjawabkan biaya penginapan sesuai kondisi sebenarnya yaitu, pelaksanaan perjalan dinas terkonfirmasi tidak menginap, atau pelaksana perjalanan dinas mempertanggungjawbkan biaya penginapan melebihi biaya yang ditagihkan oleh pihak hotel/penginapan, pelaksana perjalanan dinas diketahui bahwa pegawai yang bersangkutan tidak menginap di hotel sesuai dengan bukti kuitansi yang dipertanggungwabkannya.
“Dengan demikian , pelaksana perjalan dinas hanya dapat dibayarkan 30 persen dri biaya hotel sesuai standar biaya. Hasil perhitungan menunjukkan terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp.1.888.229.557,00. Atas kelebihan pembayaran Belanja Perjalan Dinas di atas, terdapat pelaksana perjalanan dinas yang telah melakukan pengembalian ke Kas Daerah sebesar Rp.1.7721.158.372,00, sisa yang belum dikembalikan sebesar Rp.213.219.893,00,” tulis BPK
BPK menilai berbagai temuan tersebut menunjukkan masih adanya ketidakpatuhan sejumlah SKPD terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. Baik dalam pelaksanaan maupun pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas. Kondisi tersebut menjadi perhatian karena berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara apabila tidak segera dibenahi.(Ali)












