Morowali Utara, Sulbar.99news.id–Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Tengah menemukan sejumlah permasalahan dalam penyaluran belanja hibah Pemerintah Kabupaten Morowali Utara Tahun Anggaran 2025.
Temuan tersebut antara lain terkait dengan laporan pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hibah yang belum diuji kesesuaiannya, dan potensi disalahgunakan
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Sulawesi Tengah , Pemerintah Kabupaten Morowali Utara Tahun Anggaran 2025 menganggarkan sebesar Rp 23.336.253.096 yang terdiri dari Belanja Hibah Rp.20.217.277.496 dan Belanja Bansos Rp.15.235.252.930. Belanja Hibah dan Belanja Bansos dilaksanakan oleh SKPD teknis yang membidangi masing-masing urusan sesuai dengan sasaran penerima belanja.
Hasil pemeriksaan menunjukkan belanja hibah diketahui masih terdapat permasalahan atas ketepatan penyampaian dokumen pertanggungjawaban. Laporan pertanggungjawabannya belum sesuai dengan ketentuan, pertanggungjawabannya belum diuji kesesuaiannya.
BPK mencatat penerima hibah yang laporan pertanggungjawabannya belum diuji kesesuaiannya yakni, Idi Cabang Morowali Utara sebesar Rp.350.000.000, Kodim 1311 Morowali 50.000.000. RPL 052 PDHL Polres Rp.120.000.000. RPL 052 PDHL PN Poso Rp.1.000.000.000. BNN Provinsi Sulawesi Tengah Rp.1.120.000.000, dan Radio Antar Penduduk Indonesia Rp.30.000.000.

Sementara temuan lainnya dari hasil pemeriksaan BPK menunjukkan. Sampai dengan pemeriksaan berakhir belum terdapat SKPD yang melakukan monitoring dan evaluasi atas penyaluran hibah sebagai bahan penyusunan laporan tertulis kepada Bupati, selain itu terdapat juga sisa dana hibah yang belum dipertanggungjawabkan, belum disetorkan ke kas daerah.
Hasil pemeriksaan secara uji petik atas penyaluran Belanja Hibah melalui Bakesbangpol diketahui bahwa atas LPJ yang telah diserahkan penerima hibah, pihak Bakesbangpol belum pernah melakukan pengujian kesesuaian proposal dengan nilai yang dipertanggungjawabkan sehingga masih terdapat sisa dana hibah pertanggungjawabannya yang semestinya harus disetorkan ke kas daerah.
Akibat permasalahan tersebut, potensi penyalahgunaan dana Belanja Hibah dan Belanja Bansos, dan sisa dana hibah dan Banso yang belum dikembalikan ke kas daerah tidak dapat dimamfaatkan hal tersebut disebabkan, para kepala SKPD terkait belum memedomani ketentuan yang berlaku dalam melaksanakan monitoring dan evaluasi atas LPJ yang tidak disampaikan penerima hibah.
BPK merekomendasikan Bupati Kabupaten Morowali Utara menginstruksikan kepada para Kepala SKPD terkait agar memedomani ketentuan yang berlaku dalam melaksanakan monitoring evaluasi atas LPJ . Melakukan pengujian atas kesesuaian pertanggungjawaban belanja hibah, dan memastikan penerima hibah untuk menyetorkan sisa dana hibah yang tidak digunakan ke rekening kas daerah.(Ali).












