MAMUJU, Sulbar.99news.id—Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Barat menemukan pembayaran belanja gaji dan tunjangan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Sulawesi Barat yang tidak sesuai ketentuan.
Temuan tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Nomor 13.A/T/LHP/DJPKN-VI.MAM/PPD.01/05/2026 tertanggal 25 Mei 2026 yang diperoleh Sulbar.99news.id.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dengan membandingkan antara salinan putusan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi yang sudah inkracht dengan amprah gaji sesuai waktu penahanan ASN, diketahui terdapat kelebihan pembayaran gaji empat ASN yang menjadi terpidana kejahatan jabatan. sebesar Rp149.312.700
BPK menilai pembayaran gaji dan tunjangan tersebut tidak sesuai ketentuan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS, sebagimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024.
Selain itu, BPK juga menemukan pekerjaan jasa tenaga kebersihan pada Sekretariat Daerah tidak dibayarkan sesuai kontrak sebesar Rp.146.499.360, dan pembayaran jasa tenaga kebersihan tidak dibayarkan sesuai kontrak pada Sekretariat DPRD Sulbar Rp277.976.942.
Akibat permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan Gubernur Sulawesi Barat agar menginstruksikan Sekretaris Daerah dan Sekretaris DPRD Sulbar selaku Pengguna Anggaran (PA) meningkatkan pengawasan pelaksanaan anggaran dan memerintahkan PPK terkait melakukan verifikasi atas kesesuaian tagihan penyedia dengan biaya riil pelaksanaan pekerjaan.(Ali).












