Gugatan Nasabah Bank BRI Majene Disidangkan 18 Juli Mendatang

Majene, Sulbar.99news.id–Sidang gugatan perdata dari salah seorang nasabah warga Kecamatan Malunda terhadap bank Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Majene, Sulawesi Barat, akan segera dilaksanakan,

Kepada wartawan, penasehat hukum penggugat, Abd.Azis, SH.MH mengatakan, bahwa beberapa hari lalu  pihaknya sudah mendapat jadwal sidang gugatan dugaan perbuatan melawan hukum (PMH).

Baca Juga  Pemilik Mobil Perlu Waspada, Pencurian Modus Pecah Kaca di Polman Gasak Uang Rp 90 Juta

“Dari Pengadilan memberikan jadwal, tanggal 18 Juli 2024, Pukul 10.00 WIta di Pengadilan Negeri Majene,” terang Azis, Minggu (7/7/2024).

Sebelumnya Azis mendaftar gugatan ke Pengadilan Negeri Majene pada bulan lalu secara E Court Mahkamah Agung RI pada Menu Detil dalam Perkara Nomor: 4/Pdt.G/2024/PN Mjn.Kliennya yakni Hj.Musdalifah yang diwakili putranya atas nama Didin menggugat BRI Majene atas dugaan lelang jaminan secara sepihak.

Baca Juga  Kejari Majene Kembali Musnahkan Puluhan Barang Bukti Perkara Tipidum

“Klien kami dari ahli waris almarhum H.Safiuddin  menggugat pihak BRI, KPKLN dan BPN, ini terkait dengan proses lelang jaminan pinjaman berupa rumah dan tanahnya di kecamatan Malunda tahun 2023,” ujarnya.

Baca Juga  Pesta Miras di Pangkalan Ojek Tinambung Berakhir Ricuh

Sebelumnya pihak BRI menanggapi bahwa seharusnya yang digugat Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), bukan pihak BRI,”Memang ada nasabah yang melaporkan karena jaminan kredit miliknya sudah berpindah tangan setelah dilakukan proses lelang,” kata Pinca BRI Majene, Jati Kusuma.(Ali).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *