Majene, Sulbar.99news.id–Sidang gugatan perdata dari salah seorang nasabah warga Kecamatan Malunda terhadap bank Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Majene, Sulawesi Barat, akan segera dilaksanakan,
Kepada wartawan, penasehat hukum penggugat, Abd.Azis, SH.MH mengatakan, bahwa beberapa hari lalu pihaknya sudah mendapat jadwal sidang gugatan dugaan perbuatan melawan hukum (PMH).
“Dari Pengadilan memberikan jadwal, tanggal 18 Juli 2024, Pukul 10.00 WIta di Pengadilan Negeri Majene,” terang Azis, Minggu (7/7/2024).
Sebelumnya Azis mendaftar gugatan ke Pengadilan Negeri Majene pada bulan lalu secara E Court Mahkamah Agung RI pada Menu Detil dalam Perkara Nomor: 4/Pdt.G/2024/PN Mjn.Kliennya yakni Hj.Musdalifah yang diwakili putranya atas nama Didin menggugat BRI Majene atas dugaan lelang jaminan secara sepihak.
“Klien kami dari ahli waris almarhum H.Safiuddin menggugat pihak BRI, KPKLN dan BPN, ini terkait dengan proses lelang jaminan pinjaman berupa rumah dan tanahnya di kecamatan Malunda tahun 2023,” ujarnya.
Sebelumnya pihak BRI menanggapi bahwa seharusnya yang digugat Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), bukan pihak BRI,”Memang ada nasabah yang melaporkan karena jaminan kredit miliknya sudah berpindah tangan setelah dilakukan proses lelang,” kata Pinca BRI Majene, Jati Kusuma.(Ali).












