Tiga Tersangka Korupsi Insentif Covid-19 Puskesmas Campalagian Diserahkan ke Kejaksaan

Dalam proses serah terima tersebut, turut disertakan berbagai barang bukti Adapun yang Jumlah Kas Negara yang di peruntukkan untuk tenaga Nakes Rp. 701.000.000 (Tujuh Ratus satu Juta) Beberapa barang bukti yang disita yaitu Bukti setoran Ke Kas Daerah Rp.110.000.000 (Seratus sepuluh juta), Uang Tunai yang disita Rp. 590.000.000 (Lima Ratus Sembilan Puluh Juta) serta Dokumen Pertanggung Jawaban yang mendukung dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka.

Baca Juga  NCW Minta APH Bongkar Dugaan Perbuatan Curang Pengadaan Alkes di RSUD Andi Depu Polman

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Subs Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1e KUHPidana dengan ancaman Hukuman 20 tahun Penjara.

Baca Juga  Garuda Muda Anoa Minta Bupati Koltim Copot Kabag Umum

Kapolres Polman, AKBP Anjar Purwoko melalui Kasihumas Polres Polman Iptu Muhapris saat di temui wartawan, mengatakan bahwa penyerahan ini merupakan langkah penting dalam penegakan hukum yang berkeadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *