MAJENE, SULBAR.99NEWS.id—Koalisi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Sulawesi Barat melaporkan dugaan dugaan proyek fiktif senilai kurang lebih 400 juta rupiah pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Majene ke Kejaksaan Negeri Majene, Senin (17/5/2024).
Ketua LSM Dewak Rakyat Anti Korupsi (Derak) Sulawesi Barat, Husaini dalam keterangan mengatakan, bahwa laporang yang disampaikan ke Kejari Majene terkait adanya dugaan korupsi proyek fiktif di RSUD Majene.
“Kami dari koalisi LSM Sulawesi Barat telah menyampaikan laporan ke Kejari Majene, melalui PSTP di kantor Kejari Majene, Senin kemari berikut beberapa bukti yang kami lampirkan dalam laporan tersebut,” kata Husaini, kepada Sulbar.99nws.id, Selasa (28/5/2024).
Husaini juga menjelaskan, berdasarkan temuan ada dua item proyek yang anggarannya sudah dicairkan pada dua rekanan pada bulan Februari 2024, sementara belum ada fisik pekerjaannya.
“Ada dua kwitansi yang kami temukan, pertama pembayaran kepada CV BM sebesar 163 juta rupiah dengan pekerjaan pengecetan gedung RSUD. Kedua kwitansi pembayaran kepada CV PL sebesar 236 juta rupiah dengan pekerjaan penambahan dan perbaikan lift. Intinya kuat dugaan proyek tersebut belum melalui proses administrasi atau proses pada ULP,” tegas Husaini.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Majene, Adrian Dwi Saputra dihubungi melalui telpon mengaku pihaknya sedang mempelajari laporan yang disampaikan koalisi LSM Sulawesi Barat ke Kejaksaan Negeri Majene.
”Iya pak sementara saya baca dan pelajari dulu berkasnya, setelah itu kami akan melakukan rapat dengan pimpinan, nanti kami informasikan lebih lanjut,” singkatnya.(Ali).













