MAJENE, SULBAR99NEWS.ID– Sebanyak sembilan orang terduga pelaku penyalagunaan narkotika jenis sabu-sabu diamankan petugas Satres Narkoba Polres Majene, Sulawesi Barat. Proses penangkapan dilakukan dalam rentang waktu hanya beberapa hari.
Kasat Res. Narkoba Polres Majene, IPTU Japaruddin, didampingi Kasi Humas, IPTU Suyuti mengungkapkan, pihaknya menangkap para terduga pelaku di lokasi yang berbeda-beda di wilayah Majene dan wilayah Kabupaten Polewali Mandar.
“Penangkapan terduga pelaku ini pada Januari 2025, kami berhasil mengamankan sembilan tersangka pengguna narkoba jenis sabu. Para tersangka yang diamankan berasal dari berbagai wilayah,” ungkap Japaruddin, Rabu (22/1/2025).
Japaruddin mengatakan, para pelaku ditangkap, yaitu inisial ZK (24), warga Kelurahan Galung, Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene, RS (23), warga Kelurahan Banggae, Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene, AR (26), warga Kelurahan Lembang, Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene,. RD (29), warga Kelurahan Banggae, Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene.
Selanjutnya, RH (33), warga Kelurahan Labuang, Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene, AW (27), warga Kelurahan Labuang, Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene, AL (37), warga Desa Tallu Banua, Kecamatan Sendana, Kabupaten Majene, SR (37), warga Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar, dan IR (32), warga Kecamatan Tapango, Kabupaten Polewali Mandar
“Selain mengamankan para tersangka, Satuan Reserse Narkoba juga menyita barang bukti berupa 28 sachet kristal bening yang diduga sabu. Para tersangka dijerat dengan Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang penguasaan, penyimpanan, serta peredaran narkotika dengan ancaman hukuman berat,” ujarnya.
Japaruddin juga menghimbau kepada masyarakat, agar tidak meladeni jika ada yang menelpon dengan mengaku dari petugas Satres Narkoba dengan alasan untuk membantu para tersangka yang sedang terjerat hukum.
“Kami minta masyarakat jangan percaya, seperti kejadian yang baru-baru ini ada salah seorang keluarga tersangka yang menjadi korban penipuan orang tak dikenal, modusnya mengaku Kasat Narkoba dan meminta uang 10 juta, dan setelah kami telusuri orang tersebut berdomisil di daerah Jawa Barat,” terang Japaruddin
Ia juga menegaskan bahwa Polres Majene akan terus memperketat pengawasan serta menindak tegas pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kami berharap masyarakat turut berperan aktif dalam memberikan informasi terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar, termasuk informasi dari rekan-rekan media,” pungkasnya.(Ali).












