BPK Temukan Kejanggalan Pembayaran Tunjangan Perumahan dan Transportasi Anggota DPRD Parepare

Parepare, Sulbar.99news.id—Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan menemukan sederet penyimpangan serius pada pos belanja tunjangan Perumahan dan Transportasi di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare, Sulawesi Selatan.

Dalam pemeriksaannya Laporan Hasil Pemeriksaan  Kepatuhan  atas belanja daerah Tahun Anggaran 2024 dan 2025 sampai dengan triwulan III pada Pemerintah Kota Parepare, BPK menemukan kelebihan pembayaran tunjangan Perumahan dan Transportasi anggota DPRD Kota Pare-Pare sebesar Rp.582.950.400,00 tahun anggaran 2025.

Selain itu dalam catatan  LHP LKPD  Pemerintah Kota Parepare Tahun Anggaran 2024  Nomor 35.B/LHP/XIX.MKS/05/2024 tanggal 03 Juni 2025, BPK mengungkapkan permasalahan mengenai pembayaran Tunjangan Perumahan dan Transportasi anggota DPRD tidak sesuai ketentuan, yaitu terdapat kelebihan pembayaran dengan total Rp.1.444.122.000,00.

“Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Wali Kota Pare-Pare agar memerintahkan Sekretaris DPRD untuk memperoses kelebihan pembayaran Rp.582.950.400,00 sesuai peraturan perundang-undangan dan menyetorkan ke kas Daerah,” bunyi rekomendasi BPK

Baca Juga  Dugaan Korupsi Pengadaan Barang Jasa, Walikota Semarang Dijebloskan ke Tahanan KPK

BPK juga mengungkap realiasi belanja barang pakai habais pada Mess Pemda Parepare di Jakarta tidak sesuai kondisi sebenarnya. Pemkot Parepare pada Tahun Anggaran 2024 dan 2025 menganggarkan  belanja barang masing-masing sebesar Rp.77.240.767.723,00 dan Rp.76.205.543.153,00 atau dengan realisasi masing-masing sebesar Rp.58.198.282.402,00 atau 75,35% dan Rp.26.628.329.652,00 sampai dengan triwulan III, atau 34,94% dari anggaran.

Kemudian realiasi belanja barang antara laindigunakan untuk penyediaan kebutuhan Rumah Tangga Sekretariat Daerah (Mess Pemda Kota Parepare di Jakarta masing-masing sebesar Rp.861.892.508,00 dan Rp.531.036.531,00, sampai dengan triwulan III.

Kebutuhan operasional Mess pemda di Jakarta dianggarkan pada sub kegiatan penyediaan kebutuhan Rumah Tangga Sekretariat Daerah dan dikelola oleh PPTK Mess Pemda berupa belanja Barang Pakai Habis Pemeliharaan  masing-masing pada TA 2024 dan TA 2025 (Sampai dengan triwuan III) .

Baca Juga  Peringati Hari Anti Korupsi Sedunia, Kejari Majene Penyuluhan Hukum di Kampus

Hasil pemeriksaan atas realisasi Belanja Barang Habis Pkai Mess Pemda Parepare di Jakarta TA 2024 sebesar Rp.296.756.721,00 dan TA 2025 sampai dengan triwulan III Rp.195.622.500,00 menunjukkan terdapat pertanggungjawaban yang dibuat tidak sesuai kondisi sebenarnya.masing-amsing sebesar Rp.251.424.500,00 dan Rp.182.156.500,00.

Selanjutnya dari hasil penelusuran lebih lanjut, PPTK dan Pemilik Toko “D” menyampaikan bahawa rincian nota atau rekapan belanja yang tercantum atas nama Toko “D” tidak seluruhnya merupakan  pembelian yang dilakukan di Toko tersebut. Nilai nota yang tidak sesuai kondisi sebenarnya . Atas kondisi tersebut berisiko penyalahgunaan keuanagan daerah atau pengelolaan keuangan yang tidak tertib.

Baca Juga  Profil Wamenaker Immanuel Ebenezer yang Digelandang KPK bersama Harta Kekayaannya Terkait Dugaan Korupsi

BPK merekomendasikan Wali Kota Parepre Sekretaris Daerah untuk mengintruksikan PPK lebih cermat dalam melakukan verifikasi SPP-GU dan diintruksikan agar mengembalikan kelebihan pembayaran ke kas daerah.

Berbagai temuan tersebut dinilai bertentangan dengan sejumlah aturan penting, di antaranya:Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Prinsip akuntabilitas, efisiensi, transparansi, dan tertib administrasi dalam penggunaan APBD

Beberapa temuan dan besaran angka penyimpangan ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai efektivitas pengawasan Sekretariat DPRD Kota Parepare dan Sekretaris Daerah Parepare terhadap penggunaan uang rakyat.

Publik kini menanti langkah tegas aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti dugaan tindakan dugaan penyalahgunaan anggaran, unsur kesengajaan, mark-up, atau dugaan dokumen fiktif atas temuan BPK tersebut.(Ali)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *