BPK Ungkap Kejanggalan Belanja Bibit Pisang Pada Dinas Tanaman Pangan Sulawesi Selatan, Ada Indikasi Pengaturan Pemenang

Makassar, Sulbar.99news.id–Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Sulawesi Selatan menemukan belanja barang untuk dijual/diserahkan  kepada masyarakat berupa bibit pisang tidak sesuai ketentuan pada dinas Tanaman Pangan, Holtikultura, dan Perkebunan Sulawesi Selatan.

Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Belanja Daerah Tahun 2024 dan 2025 sampai dengan triwulan III pada Provinsi Sulawesi Selatan Nomor, 09/T/LHP/DJPKN-VI.MKS/PPD.03/12/2025, 30 Desember 2025.

“Berdasarkan LHP BPK, kegiatan belanja barang untuk dijual/diserahkan kepada masyarakat, berupa bantuan bibit pisang barangan merah dilaksanakan dengan metode e-purchasing. Hasil dari pemilihan ditetapkan CV DD sebagai pemenang berdasarkan Surat Pesananan Nomor: 956/E/SP/BID.HORTI/APBD/DTPH-BUN/V/2024 tanggal 8 Mei 2024 dengan nilai Rp.6.000.000.000,00 termasuk PPN 11 persen jangka waktu pelaksanaan 120 hari, mulai tanggal 8 Mei sampai dengan September 2024,” tulis BPK.

Baca Juga  Aktivis Mahasiswa Ajak Masyarakat Awasi Pekerjaan Proyek Pemerintah

Berdasarkan hasil negosiasi pada e-katalog, harga satuan bibit pisang barangan merah sebesar Rp.20.000,00 per bibit. Pekerjaan  telah selesai dilaksanakan sesuai Berita Acara Serah Terima Pekerjaan dan telah dibayarkan dari nilai kontrak sesuai dengan SP2D pada tanggal 4 November 2024.

Namun berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen pemilihan penyedia, kontrak, dan dokumen pertanggungjawaban diketahui permasalahan sebagai berikut, Penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tidak sesuai ketentuan belanja barang dan jasa direalisasikan melalui proses pengadaan barang dan jasa yang dimulai dari tahapan perencanaan pengadaan berupa, identifikasi kebutuhan, penyusunan, Kerangka Acuan Kerja.

Selanjutnya dari hasil pemeriksaan secara uji petik atas dokumen pengadaan bibit pisang barangan merah,  dan wawancara PPK, diketahui bahwa KPA tidak mengumpulkan  dan mendokumentasikan referensi harga dengan dokumen pendukung yang dapat dipertanggungjawabkan, melainkan hanya melampirkan rincian harga untuk diajukan menjadi standar satuan harga tahun anggaran 2024.

Baca Juga  KPK Diminta Ambil Alih Penanganan Kasus Dugaan Gratifikasi Yang Melibatkan Bupati Koltim

Temuan BPK lainnya, bahwa perusahaan penyedia tidak didukung dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang memadai, berdasarkan dokumen Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada  lampiran NIB, diketahui CV DD tidak mempunyai izin untuk perdagangan bibit. Dalam tabel kegiatan usaha skala UMK KBLI Risiko Rendah Perizinan Tunggal untuk kegiatan pertanian, hanya menampilkan KBLI Pertanian Holtikultura Sayuran Buah dengan Jenis Produksi Bawang merah.

Temuan BPK juga menyebutkan ada indikasi pengaturan pemenang saat proses pemilihan penyedia. Penyedia CV DD menampilkan harga satuan bibit pisang barangan merah kultur jaringan media cocopeat/jiffy pada e-katalog dengan lokasi Kota Makassar sebesar 21.000,00 dengan spesifikasi metode perbanyakan kultur jaringan, tinggi benih 20 sampai dengan 30 centi meter.

Baca Juga  Soal PI Rp 9 Miliar, Direktur Perumda Majene Diperiksa Kejati Sulbar

Lebih lanjut BPK menyebutkan, Berdasarkan hasil konfirmasi kepada pihak penyedia diketahui bahwa CV DD tidak mempunyai tempat pembibitan dan penangkaran tanaman, sehingga untuk memenuhi kewajiban pada kontrak,” CV DD melakukan pembelian bibit pisang barangan merah kepada CV GSP dengan harga Rp.12.250,00 per bibit sebanyak 300.000 bibit, harga tersebut sudah termasuk biaya pengiriman dari  Sumatra Utara ke Sulawesi Selatan,” tulis BPK.

Atas hal tersebut maka terdapat selisih antara nilai kontrak dengan nilai pengeluaran riil pengadaan  sebesar Rp.1.001.075.500,00. Kondisi tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran atas selisih harga sebesar Rp.1.001.075.500,00. Dengan temuan tersebut BPK merekomendasikan  kepada gubernur Sulawesi Selatan, agar memerintahkan kepala Dinas Tanaman Pangan,  Holtikultura dan Perkebunan agar memerintahkan KPA/PPK untuk mematuhi ketentuan, dan memperoses kelebihan pembayaran untuk disetorkan ke kas daerah sebesar Rp.1.001.075.500,00.(Ali).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *