KPK Diminta Ambil Alih Penanganan Kasus Dugaan Gratifikasi Yang Melibatkan Bupati Koltim

CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v80), quality = 100

Koltim, Sulbar.99news.id—-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta mengambil alih penanganan dugaan korupsi, berupa gratifikasi yang diduga melibatkan Bupati Kolaka Timur (Koltim), Abdul Aziz, yang saat ini ditahan KPK. Kasus ini juga menyeret nama Wakil Bupati, Yosep Sahaka.

Desakan ini disampaikan penggiat Anti Korupsi NCW Indonesia Timur, Anwar Hakim, saat ditemui sejumlah wartawan, Jumat (12/9/2025). Permintaan tersebut disampaikan lantaran Kejaksaan Negeri Kolaka yang menangani kasus ini tak kunjung menetapkan tersangka.

Baca Juga  Dugaan Suap Bupati Koltim Terpilih, Kejari Panggil Sukirman

“Kami menilai proses hukum dalam perkara ini sangat lambat, karena proses penanganannya sudah berlangsung selama beberapa bulan ini masih tertahan ditahap penyelidikan,” ucap Anwar.

Anwar menungungkapkan, bahwa per 10 April 2025 lalu, para saksi sudah memenuhi panggilan Kejari Kolaka untuk dimintai keterangan.Bahkan beberapa saksi dihadapan penyidik sudah mengakui perbuatannya.

Baca Juga  Dugaan Suap Proyek Barang dan Jasa, Walikota Bandung Kena OTT KPK

“Namun, hingga pertengahan September 2025 ini, belum ada tanda-tanda peningkatan status perkara ke tahap penyidikan, kami menilai Kejari Kolaka tidak profesional, terkesan melindungi pihak tertentu,” ungkapnya.

Oleh karena itu, kata Anwar, Ia meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih penanganannya, apalagi dalam perkara ini menyeret nama wakil bupati, Yosep Sahaka yang saat ini menjabat Plt.Bupati Koltim.  .

Baca Juga  LSM Sulbar Demo di KPK,  Desak Usut Dugaan Korupsi Majene dan Polman

“Kami meminta agar KPK untuk segera mengambil alih penuh penanganan kasus ini, karena Kejari Kolaka terkesan tidak serius, apalagi perkara ini sudah cukup lama,” tegasnya.(Ali).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *