Mamuju, Sulbar.99news.id—Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Barat, menemukan kesalahan penganggaran belanja modal di dua OPD Pemkab Mamuju senilai Rp5.441.631.344 dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mamuju Tahun Anggaran 2025.
Pemeriksaan BPK terhadap Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Kesehatan (Dinkes), dokumen pertanggungjawaban belanja, serta penelaahan terhadap kebijakan akuntansi Pemkab Mamuju diketahui, bahwa terdapat realisasi Belanja Modal Gedung dan Bangunan, berupa pengadaan sarana penunjang laboratorium senilai Rp.1.671.744.99,00, yang seharusnya dianggarkan pada rekening Belanja Modal Peralatan dan Mesin.
Hasil wawancara dengan ketua Tim Kerja Program Laboratorium Kesehatan Masyarakat Dinkes, diketahui bahwa kegiatan tersebut menjadi satu kesatuan kontrak pekerjaan pembangunan laboratorium kesehatan masyarakat, dengan anggaran senilai Rp.14.998.649.268,00 yang mencakup gedung serta peralatan dan mesin.
Lebih lanjut, berdasarkan keterangan operator penganggaran Dinkes diketahui, bahwa Dinkes tidak melakukan pergeseran DPA karena pengadaan gedung diasumsikan telah mencakup peralatan dan mesin. Kabid Anggaran selaku TPAD terkait adanya kesalahan penganggaran tersebut terjadi karena tidak adanya usulan dari Dinkes terkait perubahan jenis Belanja Modal Gedung dan Bangunan menjadi Belanja Modal Peralatan dan Mesin,

Kesalahan Penganggaran Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan Senilai Rp.5.274.456.345,00
Pemeriksaan terhadap DPA Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dokumen pertanggungjawaban belanja, hasil wawanacara dengan pihak terkait serta penelaahan terhadap kebijakan akuntansi Pemkab Mamuju diketahui terdapat Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan berupa bangunan air bersih dan pemeliharaan jalan senilai Rp5.274.456.345,00 yang seharusnya dianggarkan pada rekening Belanja Barang dan Jasa.
Atas hal tersebut, penganggaran tidak tepat melalui rekening Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan. Selain itu, atas pekerjaan pemeliharaan jalan tidak memenuhi batasan nilai kapitalisasi aset, sehingga tidak sesuai dianggarkan pada Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan
Berdasarkan keterangan Kabid Anggaran BPKAD selaku TPAD diketahui bahwa kesalahan penganggaran tersebut terjadi karena TAPD tidak menerima usulan dari Dinas Pekekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) untuk mengubah jenis Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan.

Akibat permasalahan tersebut mengakibatkan, Terdapat lebih saji pada Laporan Realisasi Anggaran yang yang terdiri dari, Belanja Modal Gedung dan Bangunan senilai Rp.1.671.744.999,00. Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan senilai Rp.5.274.456.345,00.
BPK merekomendasikan Bupati Mamuju agar menginstruksikan TAPD untuk memastikan danmemverifikasi anggaran yang disusun oleh SKPD telah sesuai dengan klasifikasi belanja dan ketentuan yang berlaku.(Ali).












