GOWA – Kasus dugaan korupsi dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Syekh Yusuf Kabupaten Gowa akhirnya memasuki babak baru. Tiga pejabat rumah sakit resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah hampir dua tahun proses penyidikan berlangsung.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gowa, Muhammad Ihsan, mengumumkan penetapan tersangka tersebut dalam konferensi pers di Aula Kejari Gowa, Jalan Andi Mallombassang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
“Setelah melalui serangkaian penyelidikan dan hasil penghitungan kerugian negara oleh auditor, kami menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi JKN di RSUD Syekh Yusuf Gowa,” ujar Ihsan.
Tiga tersangka tersebut yakni dr. US selaku Direktur Utama RSUD Syekh Yusuf Gowa, serta dua pejabat lainnya masing-masing dr. S dan dr. SHD. Mereka diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana JKN yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 3,3 miliar.
Sebelumnya, pada 19 September 2023, tim Kejari Gowa yang kala itu dipimpin oleh mantan Kajari Gowa, Yenni Adriani, melakukan penggeledahan di RSUD Syekh Yusuf. Dalam operasi tersebut, sejumlah ruangan pejabat rumah sakit digeledah dan dokumen penting diamankan sebagai barang bukti.
Setelah menunggu hampir dua tahun, hasil audit kerugian negara akhirnya rampung dan menjadi dasar kuat bagi penyidik untuk menetapkan ketiganya sebagai tersangka.
Kejari Gowa menegaskan, proses hukum akan terus berlanjut hingga persidangan. Penyidik juga membuka kemungkinan adanya tersangka baru jika ditemukan bukti keterlibatan pihak lain.












