Setelah dilakukan Lidik dan Pengumpulan Bahan Keterangan diperoleh informasi keberadaan terduga pelaku yang melarikan diri setelah kejadian.
Dari hasil Penyelidikan yang dilakukan oleh Personil Polres Polman sehingga mendapatkan informasi bahwa terduga Pelaku yang melarikan diri berada di Desa Labokong Kecamatan Donri Donri Kabupaten Soppeng Provinsi Sulawesi Selatan,
Selanjutnya Pada tanggal 16 Mei 2025 Sekitar Jam 03.00 Wita personil gabungan langsung menuju ke tempat/lokasi tersebut dan melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku Randi tanpa adanya perlawanan
Kemudian dilakukan interogasi kepada terduga pelaku R (17) Alamat Kabupaten Bulukumba mengakui bahwa dia berusaha mencabuli Korban namun korban menolak dan berusaha melawan sehingga terduga pelaku melakukan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam jenis parang terhadap korban Pr. Hari
Kapolres Polman, AKBP Anjar Purwoko Melalui Kasat Reskrim Polres Polman Akp Budi Adi menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan dengan cepat berkat informasi dari masyarakat dan kerja sama seluruh personel di lapangan.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Polman untuk menjalani pemeriksaan intensif beserta Barang Bukti Sebilah Parang Panjang yang berukuran sekitar 50 Cm
“Pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Kami akan terus menindak tegas setiap bentuk kekerasan yang meresahkan masyarakat,” tegas Kasat Reskrim.
Pihak kepolisian juga mengimbau warga untuk tetap menjaga keamanan dan ketertiban, serta tidak segan melaporkan jika mengetahui adanya tindak pidana di lingkungan sekitar.
Humas Polres Polman













