Waspada Dana Desa Rentan Disalahgunakan di Tahun Politik

Majene, Sulbar.99news.id—Aparat penegak hukum dan Bawaslu diminta untuk selalu mewaspadai politisasi dana desa menjelang pilkada serentak 2024. Pasalnya dana desa dinilai cukup signifikan untuk memobilisasi dukungan saat kontestasi  berlangsung.

Beberapa tahun belakangan ini, implementasi dana desa masih diwarnai dengan beberapa penyalahgunaan. Berbagai bentuk penyalahgunaan anggaran desa dikhawatirkan semakin menjadi-jadi di tahun kontestasi pilkada serentak 2024.

“Kami melihat peluang penggunaan dana desa untuk dijadikan memobilisasi dukungan suara cukup besar terhadap salah satu kandidat calon bupati, utamanya bagi petahanan yang akan maju kembali di pilkada 2024,” kata penggiat anti korupsi Nusantara Corruption Watch (NCW) Anwar Hakim, Selasa (25/6/2024).

Baca Juga  Penanganan Dugaan Kasus Suap dan Gratifikasi di Koltim Mandek, Plt. Bupati Diduga Ikut Terseret 

Anwar mengatakan petahana yang maju pilkada hanya cuti, tidak mengundurkan diri sehingga ada peluang bisa mengendalikan dana desa untuk kepentingan pemenangan dirinya pada pilkada. Dalam konteks dana desa, politisasi dapat dilakukan melalui badan pemberdayaan desa yang menjanjikan penambahan alokasi atau pengurangan alokasi bagi desa yang tidak memilihnya sebelum ditetapkan dalam peraturan bupati.

Baca Juga  LSM Sulbar Demo di KPK,  Desak Usut Dugaan Korupsi Majene dan Polman

 “Saya menduga kepala daerah terkadang sengaja memperlambat pencairan untuk mendapat dukungan kepala desa. Apalagi, jabatan kepala desa merupakan posisi yang sangat strategis. Selain mempunyai wewenang yang besar, kepala desa umumnya mempunyai kedekatan dengan masyarakat dan merupakan sosok yang berpengaruh serta dipercaya,” ujar Anwar

Anwar juga mengatakan tidak tertutup kemungkinan bahwa kepala desa secara sukarela menpolitisasi dana desa untuk kepentingan dukungan. Tanpa memperlambat pencairan, kepala desa akan menggunakan dana desa itu untuk kepentingan salah satu pasangan calon.

Baca Juga  RSUD Andi Depu Polman Diduga “Sarang Gratifikasi”, APH Tak Berani Sentuh

“Kemungkinan itu pasti ada. Kepala desa mungkin akan mendapatkan benefit tertentu jika mampu mengondisikan warganya untuk memberikan dukungan. Intinya dana desa dari pemerintah pusat ini sangat rentan disalahgunakan karena tahun 2024 merupakan tahun politik,”pungkasnya.(Ali).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *