Sesampainya di rumah, Sarifuddin menyampaikan kepada istrinya (Mariani) bahwa ia baru saja terlibat perkelahian dengan Lk. Jodding (74) yang awal mula kejadian bermula sekitar pukul 16.30 Wita saat Sarifuddin melihat Jodding mencabut pohon kakao yang ditanam di kebunnya. Lk. Jodding mengklaim bahwa tanah tersebut merupakan bagian dari kebunnya yang telah digeser batasnya.
Selanjutnya Sarifuddin menanyakan kepada Jodding kenapa mencabut pohon saya sehingga Hal tersebut memicu perselisihan antara keduanya yang menyebabkan perkelahian,
Kemudian Jodding mengeluarkan sebilah parang yang di bawanya lalu Sarifuddin mengambil sebuah ranting pohon yang berada di dekatnya dan langsung memukul Jodding sebanyak dua kali pada bagian Tangan hingga parang yang dipegang oleh Jodding terlepas.
Sekitar pukul 17.20 wita gabungan Piket fungsi mendatangi rumah terduka pelaku yang berada di Dusun Mammi 1 Desa mammi Kec.Binuang Kab.Polman dan langsung mengamankan terduka pelaku untuk di Bawa Ke Mako Polres Polman guna Proses Hukum Lebih Lanjut.
Adapun barang bukti yang diamankan yaitu 1 (Satu) sebilah parang, 1 (Satu) buah ranting pohon kayu berukuran 1 Meter
“Kami akan memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat,” tambah Kasat Reskrim Polres Polman.
Proses penyidikan lebih lanjut masih dilakukan oleh pihak kepolisian untuk mengungkap detail kejadian ini.
Warga di sekitar Desa Mammi diimbau untuk tetap tenang dan mempercayakan sepenuhnya kepada pihak berwajib dalam menangani kasus ini. (SA)













