Intai Korban Sejak Siang, Tiga Tersangka Pembunuhan Husain di Campalagian Terancam Hukuman Mati

Lebih lanjut Budi mengatakan, ketiga tersangka menggunakan dua sepeda motor telah membuntuti korban mulai dari sekitar Pasar Campalagian, Sabtu siang (20/9) sekira pukul 15.00 WITA.

“Dua sepeda motor digunakan pelaku mulai pukul 15.00 wita. Pelaku mulai membuntuti korban sampai terjadi penembakan, dilakukan penembakan,” bebernya.

Baca Juga  Mengaku Alasan Ekonomi, Pria 19 tahun di Pasangkayu Nekad Curi Sawit. Sekarang Ditangkap Polisi

Budi belum mengungkap peran dua tersangka lain dan motif tindak pembunuhan berencana ini. Diakui pihaknya masih melakukan pendalaman.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat polisi menggunakan pasal 340 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman seumur hidup.

Baca Juga  Tabrakan Beruntun di Campalagian, Ternyata ini Penyebabnya

“Adapun pasal yang kami sangkakan adalah pasal 340, ancaman hukumannya pidana mati atau ancaman seumur hidup atau kurungan penjara selama 20 tahun,” pungkas Budi. (SA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *