MAMUJU – Kasus korupsi kembali mencoreng wajah pembangunan di Sulawesi Barat. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulbar resmi menahan dua tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembebasan lahan Pasar Rakyat Kabupaten Mamasa Tahun Anggaran 2024.
Kedua tersangka masing-masing berinisial HG, yang mengaku sebagai kuasa pemilik lahan, serta LT, Ketua Tim Teknis Kegiatan (TPPT) sekaligus Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kabupaten Mamasa pada 2024.
Penahanan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-446/Fd.2/06/2025 tertanggal 12 Juni 2025, setelah penyidik menemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian negara fantastis, mencapai Rp5,7 miliar.
Kepala Kejati Sulbar, Sukarman Sumarinton, mengungkapkan modus operandi kedua tersangka terbilang nekat.
“Mereka membuat sekaligus menandatangani dokumen jual beli lahan yang bahkan belum ditandatangani pemilik sah. Selain itu, surat kuasa dipalsukan lalu digunakan untuk mencairkan dana,” tegas Sukarman dalam konferensi pers di Mamuju, Selasa (16/9/2025).
Menurut Sukarman, tindakan HG dan LT sudah memenuhi unsur tindak pidana korupsi.
“Keduanya dijerat Pasal 20 dan Pasal 5 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara,” tambahnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena dana yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan perekonomian rakyat melalui pembangunan pasar justru dikorupsi oleh pihak yang seharusnya menjadi penggerak pembangunan.













